Hentikan Pramuka "WAJIB" di Sekolah (Catatan Pembina Pramuka) Sekilas ulasan dampak berlakunya Permendikbud 63 Tahun 2014 tentang Extra kurikuler Kepramukaan yang Wajib yang di laksanakan sekolah pada Kurikulum 2013. Sebelum masuk ke pembahasan "Pramuka Wajib", Ada beberapa istilah dan kondisi penting yang perlu di pahami masyarakat tentang Kepramukaan di sekolah. Pertama saya coba jabarkan dulu beberapa istilah penting. 1. PRAMUKA, adalah anggota muda berusia 7-25 Tahun yang telah menyelesaikan SYarat Kecakapan Umum paling rendah ditingkatannya dan telah dilantik dengan mengucapkan Dwi Satya (Siaga) dan Tri Satya (Penggalang - Penegak dan Pandega) Artinya : Anak muda yang berseragam Pramuka tapi belum menyelesaikan SKU tingkat pertamanya, tidak bisa disebut sebagai Pramuka, tidak berhak mengenakan tanda pelantikan dan belum terlatih dengan ketrampilan minimal. 2. Gerakan Pramuka adalah nama ORGANISASI yang ditetapkan dalam UU No 12 tahun 2...
Manis jangan segera ditelan, pahit jangan segera dimuntahkan