Friday, 28 February 2020

Wajib Pramuka atau Pramuka Wajib

Hentikan Pramuka "WAJIB" di Sekolah
(Catatan Pembina Pramuka)

Sekilas ulasan dampak berlakunya  Permendikbud 63 Tahun  2014 tentang Extra kurikuler Kepramukaan yang Wajib yang di laksanakan sekolah pada Kurikulum 2013.

Sebelum masuk ke pembahasan "Pramuka Wajib", Ada beberapa istilah dan kondisi penting yang perlu di pahami masyarakat tentang Kepramukaan di sekolah. Pertama saya coba jabarkan dulu beberapa istilah penting.

1. PRAMUKA, adalah anggota muda berusia  7-25 Tahun yang telah menyelesaikan SYarat Kecakapan Umum paling rendah ditingkatannya dan telah dilantik dengan mengucapkan Dwi Satya (Siaga) dan Tri Satya (Penggalang - Penegak dan Pandega)
Artinya : Anak muda yang berseragam Pramuka  tapi belum menyelesaikan SKU tingkat pertamanya, tidak bisa disebut sebagai Pramuka, tidak berhak mengenakan tanda pelantikan dan belum terlatih dengan ketrampilan minimal.

2. Gerakan Pramuka adalah nama ORGANISASI yang ditetapkan dalam UU No 12 tahun 2010. Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah bernama Gugusdepan, tidak dibawah OSIS, memiliki struktur tersendiri dari Kepala sekolah hingga Pembina.

3. Kepramukaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh PRAMUKA. 
Gerakan Pramuka (GP) telah memiliki pola pembinaan untuk Pramuka hingga pedoman latihan di gugusdepan. Kepramukaan sangat beragam dan banyak melibatkan berbagai instansi pemerintahan untuk menambah skills anggota Pramuka.

Dalam Permendikbud 63 Tahun 2014, extrakurikuler (exkul) Kepramukaan di Wajibkan dengan 3 sistem penerapan yaitu : 
- Sistem BLOK (Wajib dan dilakukan saat awal masuk)
- Sistem Aktualisasi yang di sesuaikan materi pelajaran oleh para guru. Misal pelajaran bahasa inggris, maka  latihan menggunakan bahasa inggris.
- Sistem Reguler untuk para siswa yang secara sukarela mendalami Kepramukaan, mengikuti metode kepramukaan salah satunya dengab  memenuhi SKU kecakapan umum dan SKK kecakapan khusus.

Seragam Pramuka
Permendikbud 63/2014 yang masuk di Kurikulum 2013 ini "mewajibkan" (baca : Memaksa) siswa mulai dari kewajiban mengenakan seragam pramuka selama satu hari dalam seminggu, memaksa siswa ikut "pelajaran" Kepramukaan, memaksa Siswa Ikut Exkul dan meluangkan waktunya sepulang sekolah untuk latihan Kepramukaan, dan juga memaksa Guru guru untuk berlatih dan terlatih menjadi Pembina Pramuka.

Permendikbud ini mewajibkan juga Kepala Sekolah mengikuti Kursus Orientasi Pramuka dan atau Kursus Mahir Dasar sebagai Pembina Pramuka agar secara tanggung jawab materi, pelaksanaan Exkul Kepramukaan Wajib dapat berjalan dengan baik.

Konsekuensi dari Permendikbud 63/2014 itu dilapangan adalah :
1. Semua siswa berseragam pramuka "diwajibkan" mengikuti proses penjejanjangan keanggotaan Pramuka dan pemenuhan SKU. Ini yang tidak benar karena Dalam extra kepramukaan, siswa hanya memperoleh pengetahuan dan wawasan saja. Latihan exkul 2 jam perminggu hanya akan mendapatkan materi teori dan beberapa praktek ringan yang belum memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU).

Penjenjangan anggota, misal jika usia SMA disebut Pramuka Penegak, adalah : Tamu Ambalan - Calon Penegak - Penegak Bantara - Penegak Laksana - Pramuka Garuda
Penjenjangan ini hanya dilakukan dengan syarat :
A. Sukarela, bukan program WAJIB
B. Menyelesaikan pentahapan pembinaan sesuai pola dan mekanisme pembinaan yang telah ditetapkan
C. Didampingi pembina satuan 
D. Menyelsaikan SKU dan Syarat Kecakapan Pramuka Garuda.

Pada kenyataannya dilapangan penjenjangan dilakukan dalam exkul kepramukaan WAJIB. Sehingga terjadi adalah menjadi Anggota Pramuka WAJIB

2. Ketika satu angkatan siswa menjadi "Pramuka Wajib" maka seharusnya kebutuhan pembina pramuka di sekolah juga melonjak. Perbandingan 1 pembina : 10 anggota Pramuka menjadi tidak terpenuhi. Bayangkan jika satu angkatan siswa ada 5 kelas, atau 200 siswa, minimal harusnya seyogyanya ada 20 pembina yang bertugas di satu sekolah itu jika perlakukannya sebagai Pramuka. Kenyataan dilapangan, 2-3 orang pembina menangani 200 siswa.

3. syarat menjadi pembina minimal menempuh kursus mahir dasar (KMD) san KML  dan memiliki Surat Hak Bina dari Kwartirnya. 
Dilapangan, yang terjadi adalah : Guru guru yang bersinggungan dengan materi kepramukaan di minta menjadi "Pembina" untuk menutupi kebutuhan tenaga pengajar exkul Kepramukaan di sekolah. Ada guru yang beruntung, dikirim oleh sekolah atas biaya sekolah untuk ikut KMD dan KML. Ikut, karena diperintah oleh sekolah, karena di biayai sekolah.

4. Dari sisi siswa, sistem Blok - Aktualisasi dan Pramuka "Wajib" tidak diminati siswa. Siswa cenderung bolos, absen dan susah diberi materi karena kondisi diwajibkan. Hal  ini justru mematikan gairah dan menimbulkan konflik horisontal antar siswa yang notaabene militan/ secara sukarela benar2 ingin berkembang dengan mengikuti pola Pembinaan Pramuka dengan menyelsaikan SKU dan pentahapannya.

Siswa yang serius sukarela ingin berlatih Pramuka menjadi terintimidasi oleh rekan rekannya yang tidak rela  "dipaksa"ikut kepramukaan dalam exkul. Sehingga di sekolah, citra kepramukaan memburuk, tidak diminati oleh siswa.

5. Ketrampilan yang di berikan oleh pembina dan pelatih di sekolah tentang materi kepramukaan tidak maksimal. Pramuka menggunakan experiential learning dan berkegiatan di alam terbuka sebagai metode pembelajarannya. Banyak ketrampilan2 taktis yang harus di kuasai peserta didik anggota saat berkegiatn pramuka di alam terbuka seperti :
- simpul jerat ikatan
- komunikasi lapangan
- Pertolongan Pertama
- Ilmu medan peta kompas
- teknik penyeberangan kering
- teknik penyeberangan basah 
- mendirikan tenda
- survival, dan banyak lagi.

Di Pramuka, semua materi tersebut ditata terstruktur dan ada ujiannya. Ada indikator keberhasilan latihan dalm bentuk Syarat Kecakapan Umum.

Itulah mengapa, Disebut Pramuka dan boleh mendapatkan KTA adalah jika telah menyelesaikan SKU tingkat pertama di golongannya, misal :
- Pramuka Siaga Mula
- Pramuka Penggalang Ramu
- Pramuka Penegak Bantara
- Pramuka Pandega

Sebelum menyelsaikan SKU dan dilantik menjadi Anggota Gerakan Pramuka dengan mengucapkan Tri Satya didepan Pembina nya , maka siswa/anak muda  itu hanya disebut sebagai anak muda yang berseragam pramuka. Bukan Anggota Pramuka.

6. Pemakaian Seragam Pramuka yang di Wajibkan akibat permendikbud juga tidak tepat. Seragam Pramuka memilik petunjuk penylenggaraan tersendiri yang diatur  dalam SK Kwarnas. Pemakaian "WAJIB" di sekolah ini juga tidak tepat karena sebagai Tanda Pengenal Umum, ada aturan maen mengenakan seragam Pramuka serta tanda tanda yg melekat di seragamnya.

Yang utama adalah tanda pelantikan. Badge  coklat lambang Gerakan Pramuka serta Logo WOSM ungu itu hanya boleh dipake oleh Pramuka yang sudah Dilantik jadi anggota, yg seperti penjelasan diatas, sudah menyelesaikan SKU pertamanya dan mengucap Dasa Dharma. Yang terjadi dilapangan, kedua badge ini di berikan bersama bahan seragam saat masuk sekolah/ regustrasi kenaikan kelas. 

Padahal mengenakan tanda ungu WOSM (World Organization Scout Movement) itu ada aturannya dan membayar. Setiap tahun, Gerakan Pramuka wajib membayar bebbrapa ratus juta untuk menjadi Anggota WOSM yang dihitung dr jumlah siswa yang dilaporkan memakai seragam pramuka, meskipun bukan anggota gerakan pramuka.

Pemakaian seragam ini juga memberi kesan/ paradigma yang salah dr masyarakat tentang pramuka. Tidak sedikit ada siswa/anak muda yang mengenakan seragam pramuka coklat tapi terlibat tawuran, perkelahian, demonstrasi (yang seharusnya tidak boleh) dan banyak haal negatif lain di mata masyarakat.

Seragam pramuka yang merupakan identitas kebanggaan Anggota Gerakan Pramuka dari peserta didik hingga orang dewasa menjadi tercoreng dan dianggap tidak elegan di mata masyarakat karena penggunannya tidak tepat pada kegiatan exkul kepramukaan Wajib di Sekolah.

Pun hal yang sama terjadi tentang ketrampilan yang dikuasai. Masyarakat menganggap, jika sudah berseragam pramuka, maka siswa/anak ini sudah terlatih dan mandiri. Sudah bisa kegiatan di alam bebas dengan aman, dst. Padahal ada banyak aspek yang harus dikuasai dan dilatih dalam kepramukaan sebelum dinyatakan cakap dalam ketrampilan tertentu.

Contoh terdekat dalam kasus Extra Kurikuler Kepramukaan Wajib di SMPN 1 Turi yang memakan korban Susur sungai. Berikut bebrapa fakta dari sisi kepramukaan yang perlu di pahami dan dapat menjadi pelajaran kita semua.

1. Kegiatan susur sungai yang dilakukan adalah kegiatan Sistem Blok extra Kurikuler Kepramukaan Wajib yang diikuti kelas 7-8 SMP, bukan kegiatan Pramuka Reguler (yang sukarela dan terlatih) oleh gugusdepan Pramuka. 

2. Karena Blok, maka semua siswa (250 an anak) melakukan ini saat latihan eskul rutin tiap jumat. Bukan agenda sendiri diluar rutinitas sekolah.Blok harus mengambil nilai bagi  kelas 7 dan kelas 8. Penilaian menentukan kenaikan kelas siswa.

3. Siswa mengenakan seragam pramuka dr pagi karena di Wajibkan oleh sekolah. Yang putri mengenakan Rok, karena ini dalam rangka ekskul wajib lanjutan kegiatan di sekolah. Pakaian yang tidsk sesuai dengan program susur sungai 

4. Kelas 8 (kelas 2 SMP) ada yang telah menyelsaikan SKU penggalang dan terlatih sehingga menjadi Dewan Penggalang (pengurus). Tim DP ini sudah mengingatkan Kakak Pembina sebelum turun sungai, bahwa sungai air berwarna coklat meskipun debit normal. Biasanya, air disana jernih, ini menandakan ada perubahan di hulu atas akibat hujan. Kemampuan membaca arus ini diberikan oleh Kepramukaan dengan latihan yang sukarela dan diuji oleh SKU nya. Sayangnya pembina mengindahkan informasi dr Dewan Penggalang ini.

5. Kegiatan sistem Blok susur sungai ini bukan hal yang pertama, program ini sudah terlaksana bebeapa kali sbelumnya. hanya saja, kasus sungai sempor ini berpindah titik lokasi start dan finishnya. 

6. Siswa yang diwajibkan susur sungai tidak terlatih dan tidak siap. Mereka diminta menyusuri ke arah hulu, menentang arus, tanpa peralatan pengaman, tanpa memperhitungkan cuaca, dan tanpa bekal ketrampilan penyeberangan basah yang mencukupi sehingga jatuh korban.

7. Pembina yang bertanggung jawab terhadap program ini tidak mengindahkan peringatan warga yg cenderung arogan, informasi dari siswa tidak di perhatikan, tidak kompeten dibidang kegiatan alam terbuka, dan terlalu memaksakan program tetap berjalan meskipun cuaca tidak mendukung. Sehingga jatuh korban yang seharusnya tidak perlu terjadi. Kesimpulan di ambil oleh Kwartir adalah, ini murni kecerobohan dan arogansi pribadi  pembina yang bertanggung jawab. 

8. Kegiatan alam terbuka pasti mengandung resiko. Ketrampilan melakukan analisa resiko dan mengeloa risiko (risk management) adalah ketrampilan yang harus dikuasai pegiat alam bebas, tidak terkecuali pramuka. Masih belum turunnya alat bantu analisa risiko dr SK Kwarnas 227 tahun 2007 tentang Management Risiko  serta masih lemahnya pelatihan tentang manajemen risiko hingga ke level pembinaan di gugusdepan mengakibatkan kesalahan dilapangan menjadi tinggi dan mengakibatkan fatal bagi semua pihak. terlihat dr tidak pedulinya pembina  SMP 1 Turi yang menentukan program terhadap keselamatan siswa dan keamanan perjalanan susur sungai tersebut. 

Rekomendasi
1. Evaluasi Permendikbud No 63  tahun 2014 tentang extra kurikuler kepramukaan Wajib. Jika perlu, Cabut/ hentikan Permendikbud di Kurikulum 2013 tersebut dan kembalikan aktifitas Kepramukaan di sekolah berdasarkan program extra kurikuler reguler/ sukarela. 

Anggota WOSM lbh dari 100 NSO (National Scouts Organization) atau Negara. Dan hanya Indonesia yang memberlakukan Pramuka Wajib. Jd permendikbud ini tidak sesuai dengan kaedah pendiri Scout tentang Kesukarelaan.

2. Pembenahan pelatihan dan kursus di dalam Gerakan Pramuka secara menyeluruh dari Pusdiklat tingkat Nasional - Daerah - Cabang yang memasukan ketrampilan analisa risiko.

3. Pendataan Ulang Pembina yang memiliki Surat Hak Bina di sekolah sekolah dengan pendataan Gugusdepannya, lakukan pelatihan berkala bagi Pembina Pramuka. Capai targer komposisi yang tepat antara junlah pembina dengan peserta didiknya. 

4. Penyusunan STandard Operation Procedure (SOP)  dan tata pelaksanaaan kegiatan di luar sekolah yang disepakati oleh Pembina - pihak sekolah - dinas pendidikan dan Kwartir berdasarkan SK Kwarnas 227 tahun 2007 tentang Manajemen Risiko di Gerakan Pramuka. 

5. Pelatihan dan peningkatan ketrampilan Manajemen Kegiatan Alam Terbuka bagi seluruh Pembina Pramuka agar menguasai ketrampilan dasar mengelola kegiatan bersama peserta didik mengarah ke Kompetensi Kerja

6. Kwartir perlu Mendirikan Lembaga Sertifikasi untuk menguji Kompetensi Pembina dan Pelatih Pembina secara nasional.

Semoga bermanfaat

Salam Pramuka !

Review dinihari, Jumat 29 Februari 2020
7 hari setelah kejadian musibah susur sungai Sempor Sleman DIY

Aji Rachmat, ST
*Pembina Pramuka DIY
*Andalan Bina Muda DIY
*Purna Dewan Kerja 
*Fasilitator Outbound level Programer Sertifikasi BNSP
*Pemandu Gunung level Madya Sertifikasi BNSP

Tuesday, 25 February 2020

Pramuka Jangan Politirisasi

Kemana Kepsek selaku Ka. Mabigus..
Bisa menyatakan ridak mengetahui ada kegiatan 
Sebanyak 250 siswa siswi ikut kegiatan..mustahil..
Jgn kan 2 bulan menjabat setengah hari saja kepsek menjabat..itu sdh menjadi tanggung Jawab..
Apa layak menjadi kepsek..
Cuma bilang tdk mengetahui kegiatan..

Seharusnya kepsek 
"Semua ini saya sebagai kepala sekolah bertanggung jawab atas semua musibah yg menimpa sekolah saya..pembina2 saya sudah sesuai peraturan dan sop melaksanakan kegiatan..
Utk semua musibah inj saya kepsek selaku kamabigus siap bertanggung jawab dan menjalani Hukum yg berlaku"
Kalo seperti ini kepsek baru ini merupakan pahlawan tanpa tanda jasa..
Semua pihak akan simpati...
Jgn takut kehilangan jabatan..
Jabatan hanya sementara..
Jgn hanya.cuci tangan..

Ini malahan bikin pernyataan tidak tahu..
Dimana hati nurani seorang gurunya...
Apakah pantas menjabat kepsek atau guru...

Trus kemana PGRI..
Pgri sdh menyatakan siap membwrikan bantuan hukumm..

Terus kemana Ka. KWARNAS..
Apakah ada pernyataan dari kwarnas yg membanggakan pramuka indonesia..?

Semua pada takut kehilangan jabatan..
Semua hanya menyelamatkan diri masing2..

Para pembina yg membawa siswa dan siswi tdk menginginkan ini terjadi..
Semua musibah..
Kalo..mereka tahu akan hal ini terjadi..meraka tak.akan mengadakan kegiatan susur sungai..

Semua datang dari Allah SWT dan kembali pada Allah SWT..
Semua sdh ditakdirkan oleh Allah SWT..
Kita berencana Allah SWT yg menentukan..

Kenapa mereka dibotakin.ya..
Kan ini bukan kasus kriminal

Katanya pihak berwajib menjemput 2 pembina kesekolah dgn bawa senjata laras panjang..hmm..

Jgn di kriminalisasi..jgn dipolitisasi..

Yuk ambil hikmah dibalik smuan kejadian ini.
Semoga diberikan jalan terbaik.bagi Kakak2 Pembina yg jd tersangka..

Bagaimanapaun pun juga
Saya cinta Pramuka..

Monday, 24 February 2020

KENALI PRAMUKA

#AYOKENALPRAMUKA

BAGAIMANA SESEORANG BISA MENJADI PEMBINA PRAMUKA
Kak Lanang Kuncoro

Pembina Pramuka adalah tenaga pendidik pada Pendidikan Kepramukaan (Scouting). Sedangkan adik-adik pramuka adalah peserta didiknya. Proses pendidikan bagi adik-adik dalam kepramukaan dijalankan dalam wadah satuan pendidikan yang disebut gugusdepan (scout base).

Syarat pertama untuk menjadi seorang pembina pramuka adalah sudah masuk kategori anggota dewasa Gerakan Pramuka. Yaitu orang yang telah berulang tahun yang ke-26 ke atas, atau masih berusia di bawahnya tetapi sudah menikah. 

Anggota dewasa tersebut kemudian mendaftarkan diri atau direkrut sebagai "relawan (volunteer)" di gugusdepan. Namun menjadi anggota dewasa saja tentu tidak cukup. Pembina pramuka harus memahami cara menjalankan Pendidikan Kepramukaan. Yaitu:
1. Memahami nilai-nilai dan tujuan diselenggarakannya Pendidikan Kepramukaan.
2. Memahami dan tahu cara menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dalam proses pembinaan.
3. Mampu merancang formulasi kegiatan dan latihan dengan baik. Kemampuan ini disebut Teknik Kepramukaan.

KMD & KML

Untuk memastikan anggota dewasa memiliki kapabilitas di atas, Gerakan Pramuka memiliki program pelatihan bagi anggota dewasa. Pelatihan paling dasar adalah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (disingkat Kursus Mahir Dasar atau KMD). KMD dijalankan berupa pelatihan secara teoritis (pemahaman konsep) maupun praktik (penerapan konsep). Pada setiap kursus peserta ditentukan LULUS atau TIDAK LULUS. Jika tidak lulus, pelatih pembina penyelenggara kursus akan memberi kesempatan berupa syarat tertentu atau mengulang ikut kursus di lain kesempatan. Sedangkan bagi peserta yang telah lulus, harus mengikuti proses selanjutnya sebelum mendapatkan Surat Hak Bina (SHB).

Untuk mendapatkan SHB, lulusan KMD wajib menjalani masa Narakarya I selama minimal 6 bulan. Semacam masa magang dimana dia membina adik-adik pramuka dengan bimbingan dan observasi pelatih pembina. Setelah memenuhi standard pencapaian dalam masa Narakarya I, kwartir cabang melalui Pusdiklatcab (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang) akan memberikan SHB.

Pembina pramuka sebaiknya mengikuti kursus jenjang berikutnya, Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (disingkat Kursus Mahir Lanjutan atau KML). Sama dengan KMD, setelah lulus kursus pembina pramuka harus menjalani masa Narakarya II sebelum bisa dikukuhkan sebagai Pembina Pramuka Mahir (ditandai dengan selendang mahir dan pita mahir).

JAM TERBANG & DEDIKASI

KMD dan KML dalam Pendidikan Kepramukaan ibarat proses mendapatkan SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor. Kecakapan yang dicapai supaya bisa lulus tidak bisa menjadi jaminan seberapa jauh keahliannya. 

Orang yang memiliki SIM semestinya memiliki kemampuan minimal sehingga dia dapat berkendara dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas. Tetapi bukankah kita juga sering menemui orang yang kurang mahir berkendara atau tidak mengerti aturan lalu-lintas memiliki ternyata memiliki SIM. Tidak jarang juga kita menemukan orang yang panda berkendara dan paham betul aturan lalu-lintas tetapi tidak punya SIM. Akan tetapi mau seahli apapun, orang yang mengemudikan kendaraan tetap wajib memiliki SIM.

KMD dan KML memang menjadi jaminan kemampuan membina, tetapi bukan jaminan kualitas pembinaannya. Kualitas pembinaan diasah oleh seberapa jauh jam terbang dan seberapa besar dedikasinya terhadap Pendidikan Kepramukaan. Jam terbang membina juga tidak bisa disamakan dengan "lamanya menjadi pembina" maupun "banyaknya mengikuti kegiatan". Bisa saja seorang pembina pramuka telah bervoluntir membina selama puluhan tahun. Namun selama itu dia membina ala kadarnya, tanpa membuat formulasi pembinaan, atau bahkan tanpa banyak terlibat langsung dengan adik-adik. Pembina semacam ini ada banyak di lapangan.

Maka "menurut saya" setelah dua syarat (anggota dewasa dan lulus kursus), pembina pramuka yang baik harus memenuhi ersyaratan teknis, yakni JAM TERBANG dan DEDIKASI nya terhadap Pendidikan Kepramukaan. 

Pembina dengan jam terbang yang jauh akan memanfaatkan waktu bertemu dengan adik-adik sebaik mungkin. Bukan sekedar berkegiatan bersama. Namun juga menyelami dunia mereka, mencari tahu permasalahan yang mereka hadapi, memahami kesulitan-kesulitan mereka dalam mengembangkan diri. Alhasil pembina pramuka menjadi kaya akan pengalaman menghadapi berbagai masam sifat dan kondisi adik-adik pramuka.

Dedikasinya terhadap pendidikan kepramukaan membuat pembina pramuka menjadi insan pembelajar sepanjang hayat. Ia akan haus akan ilmu dan kecakapan yang berkaitan dengan adik-adiknya. Mempelajari bagaimana psikologi remaja sesuai perkembangan usianya. Membekali diri dengan pengetahuan dan teknologi terbaru, khususnya di dunia pendidikan. Memperluas jaringan sehingga mampu menhgadirkan narasumber di bidang keahlian sesuai minat dan bakat adik-adik. Memperbanyak membaca supaya lebih luas wawasannya.

Menjadi pembina pramuka bukan pekerjaan mudah. Butuh pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Tidak sembarang orang yang merasa mampu bisa mendadak menjadi pembina pramuka yang baik tanpa ada usaha keras.

Selamat memandu!

Saturday, 22 February 2020

Berproses itu Indah

Jenjang seorang pramuka untuk menjadi pembina pramuka... mungkin berawal dari siaga penggalang penegak pandega pembina ..tentunya dg menambah ilmu dg kursus KMD KML dan melanjutkan jenjang ke tingkat PELATIH PEMBINA PRAMUKA  tentunya juga melalui pendidikan di tingkat pelatih KPD KPL . Mengapa itu harus di tempuh?....  berproses itu indah kakak..... pertanyaannya. Apakah boleh. Tidak siaga langsung menjadi penggalang?  .... boleh... apa boleh langsung penegak... bolehh.... apa boleh langsung mnjadi pembina? Tanpa melalui SGTD.  Boleh juga..... namun ketika seorang pramuka memiliki kecakapan  yang di peroleh dari sejak ia siaga sampai dg PELATIH. "Waw" amazing..... dan apakah ketika mereka sudah jadi "pelatih pembina"  berhenti untuk belajar?.... tentu tidak.... seorang pelatih pembina pramuka. Ada kegiatan meningkatkan kapasitasnya. Melalui pitaran pelatih...dan bisa juga mengikuti giat2 pelatihan SURVIVAL RESCUE .KEBENCANAAN. dan bisa juga bergabung di SAR mungkin.... ... apa gunanya?  Seorang pramuka atau pembina bahkan pelatih akan mengerti tentang segala hal yang berkaitan langsung atau tak langsung yaitu "kepramukaan"... mengapa demikian?..... sudah barang tentu akan berkaitan dengan metode kepramukaan.... giat alam bebas salah satunya.... kita akan banyak belajar mengenai manajemen resiko dalam giat kita...  semoga kita banyak belajar dari lingkungan sekitar. ....

#belajardanterusbelajar

Thursday, 20 February 2020

Sering Terlupakan

PRAMUKA
Pengertian sepele tapi jarang diterangkan pada latihan Pramuka,
Pramuka adalah sebuah Nama Singkatan dari " Praja Muda Karana", Suatu  hari adik Penegak Bertanya pada saya, kak Randu ini Usianya sudah 60 Thn  sudah memakai KTP Seumur Hidup karena Sudah Manula (Manusia Lanjut Usia  ) berarti bukan Muda lagi Dong !! Berarti kak Randu Sudah Bukan Pramuka  ,!!
Benar Sekali saya memang sudah Bukan Pramuka, saya mantan  Pramuka, sekarang menjadi Pembina Pramuka, apa bedanya antara Pramuka  Dan Pembina Pramuka, ini Masalah sepele tapi jarang dibahas di Forum  diskusi Pramuka,
Mengapa Saya mengatakan Mantan atau Purna Pramuka  dan sekarang menjadi Pembina Pramuka, ya memang ada juga Pembina Pramuka  yang bukan Mantan Pramuka, ada yang karena tugas, ada yang memang  tertarik dengan Pramuka lalu ikut KMD dan KML maka dia sudah syah  menjadi Pembina Pramuka.
Kembali kita bicarakan perbedaan Pramuka dan Pembina Pramuka
Dalam Organisasi Gerakan Pramuka terbagi dua bagian antara Peserta Didik ( Pesdik ) merupakan Anggota Muda, dan Anggota Dewasa,
Anggota Muda disebut Pramuka yang terdiri dari 4 Golongan menurut  Usianya, Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, karena Anggota Muda  adalah Pramuka maka orang Menyebut
 Pramuka Siaga,
 Pramuka Penggalang,
 Pramuka Penegak dan
 Pramuka Pandega
golongan yang Muda memanggil golongan yang tua sebagai kakak dan  sebaliknya golongan yang lebih tua memanggil Adik pada golongan yang  lebih muda,
Tidak ada orang yang menyebut Pramuka Pembina, Karena Anggota Dewasa hanya ada satu Golongan yaitu Golongan Pembina
Golongan Pembina ini terdiri dari beberapa fungsi dalam organisasi Pramuka antara lain
 jadi Pembina Pramuka hanya ada di Gudep
 jadi Pelatih Pembina
 jadi Pengurus Kwartir yang disebut Mabi dan Andalan
 dan Staf/Karyawan Kwartir
 dan Semua ini oleh adik2 pramuka disebut kakak Pembina
karena anggota Dewasa hanya satu Golongan maka satu sama lain tidak  melihat usia maupun jabatan yang namanya sesama Golomngan Pembina baik  yang sudah Tua maupun yang masih muda akan sama2 di Panggil KAKAK inilah  Uniknya Pramuka hehehe
dalam keseharian baik pramuka maupun pembina Pramuka akan disebut PRAMUKA karena semua memakai Stangan Leher merah Putih
tapi ada satu keisyimewaan bagi Pembina Siaga, kalau Pembina Putra akan  di Panggil Yahnda kalau Pembina Putri akan Dipanggil Bunda oleh anak2  Siaga, dan Pembia Siaga memanggil anak2 pada Anggota Pramuka Siaga
 Maka bagi Anggota Pramuka Pandega yang masuk diusia Pembina (26 Thn)  harus bisa merubah Karakter karena sudah bukan anggota Muda lagi tapi  sudah menjadi Anggota Dewasa
 Demikian uraian ringan tapi sering Terlupakan untuk diterangkan pada adik2 Pramuka terutama pada Galang dan Tegak... Salam !!

Tuesday, 18 February 2020

TENAGA PENDIDIK KEPRAMUKAAN

Persyaratan Tenaga Pendidik dalam Pendidikan Kepramukaan

Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota dewasa (UUGP  Pasal 14). Berdasarkan SK Kwarnas Nomor 047 Tahun 2018 tentang  Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka, Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia diatas  25 tahun .

Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka (AD Gerakan Pramuka, Pasal 18, ayat (2). Persyaratan umum dan khusus tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan diatur dalam SK Kwarnas Nomor 047/2018 sebagai berikut.

Syarat Umum (Syarat Anggota Dewasa)
a.  Sehat jasmani dan rohani.
b.  Memiliki kepedulian terhadap masa depan kaum muda.
c.  Memiliki  kemampuan,  keterampilan  dan  pengalaman  yang dibutuhkan Gerakan Pramuka.
d.  Menyetujui dan memahami Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010  tentang  Gerakan  Pramuka,  Anggaran  Dasar,  Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan Pramuka.
e.  Memiliki  keteladanan,  kepemimpinan,  ketokohan  dan kepeloporan.
f.  Mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan

Syarat Khusus
a.  Pembina Pramuka (bertugas  membina  peserta  didik  di Gugusdepan).
(1)  Memiliki Ijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar. (2)  Membina satuan pramuka (3)  Memiliki Surat Hak Bina Dasar (SHB-D) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.

b.  Pembina Gugusdepan (bertugas mengelola Gugusdepan)
(1)  Memiliki Ijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan. (2)  Membina satuan pramuka dan memimpin Gugusdepan. (3)  Memiliki  Surat  Hak  Bina  Lanjutan  (SHB-L)  yang  masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.

c. Pelatih Pembina Pramuka (bertugas melatih Pembina Pramuka)
(1)  Memiliki Ijazah Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD). (2)  Menjadi pelatih dan fasilitator pendidikan dan pelatihan kepramukaan (3)  Memiliki Surat Hak Latih Dasar (SHL-D) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.

d. Pemimpin Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (bertugas memimpin Pusdiklat)
(1)  Memiliki  Ijazah  Kursus  Pelatih  Pembina  Pramuka  Tingkat Lanjutan (KPL). (2)  Menjadi pelatih, fasilitator, dan pemimpin pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (3)  Memiliki  Surat  Hak  Latih  Lanjut  (SHL-L)  yang  masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.

e. Pamong Satuan Karya Pramuka (bertugas mendidik peserta didik di Satuan Karya Pramuka)
(1)  Memiliki  Ijazah  Kursus  Pembina  Pramuka  Mahir  Tingkat Dasar (KMD). (2)  Memiliki ijazah Kursus Pamong Saka. (3)  Diangkat  dengan  Surat  Keputusan  Kwartir  Cabang berdasarkan usul Satuan Karya Pramuka.

f. Instruktur Satuan Karya Pramuka (orang  dewasa  yang  memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu Pamong Saka di Satuan Karya Pramuka)
(1)  Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus sesuai krida Saka. (2)  Memiliki Sertifikat Kursus Instruktur Saka. (3)  Diangkat  dengan  Surat  Keputusan  Kwartir  Cabang berdasarkan usul Satuan Karya Pramuka.

Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dimaksudkan
untuk  meningkatkan  kemampuan  spiritual  dan
intelektual,  keterampilan,  dan  ketahanan  diri  yang
dilaksanakan  melalui  metode  belajar  interaktif  dan
progresif (UUGP Pasal 7 ayat (2). Pelaksanaan metode belajar interaktif dan progresif mengharuskan kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan dorongan dan dukungan sehingga kegiatan berlangsung dengan aman, nyaman, dan terarah sesuai prinsip dasar kepramukaan.

#GerakanPramuka #KwartirNasional #Kwarnas #PembinaPramuka #KMD #KML #KPD #KPL #PembinaGudep #PamongSaka #InstrukturSaka #Pusdiklat #KepalaPusdiklat #PelatihPembinaPramuka #Pelatih #BiasakanYangBenar #AnggotaDewasa

Saturday, 15 February 2020

HARI BADEN POWELL

Untuk kita renungkan di tahun 2020.....👍Renungan Hari Baden Powell 2020

Cara mudah berbahagia
Bahagiakanlah sesama
Di mana pun pramuka berada
Dengan suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
Meski rimba di tempuh mata
Meski halangan datang bertiba-tiba
Itulah pesan Baden Powell dengan seksama

Waktu itu, London dengan 6 juta penduduk
Dijuluki kota yang padat
Pekerjaan susah didapat
Anak muda hilang kehendak tanpa tujuan yang tepat
Mabuk, huru-hara, dan sikap jahat
Menjadi berita terpadat.

Sang jenderal bintang tiga
Mengelus dada menitikkan air mata
Tapi bukan hanya beriba
BP turun tangan dengan praktik nyata
Diajaknya dua puluhan anak muda
Berkemah di Brownsea
Memberi bukti untuk ide dikata
Banyak masyarakat berterima
Peduli nyata diperlukan segera
Bukan hanya kata-kata yang hanya merperkeruh susah

Dunia meliriknya
Itulah resep membentuk kaum muda demi bangsanya
Negara demi negara menerima
Resep mendidik yang berpola
Asah, asih, dan asuh dalam belajar dengan berbuat nyata

Anak muda anak muda
Bukan orang dewasa yang dipaksa bisa
Sentuhannya anak muda sebagai subjek semesta
Tanyai anak sebelum orang dewasa bertindak dengannya
Itulah resep sang Pandu Dunia

25 judul buku kepramukaan karyanya
11 judul buku ketentaraan dan buku seni karyanya
Modal mengungkap konsepsi pramuka

Didatanginya gelak tawa pramuka
Diakrabi para pramuka dengan tongkat khasnya
Disapanya pembina dengan senyumnya
Dihiburnya para punggawa pramuka dunia
Semua bergayut ceriah menjalankan misi pramuka

Isi tapi kosong
Kosong tapi isi
Diterapkan di setiap kesempatan
Lahirlah di sini senang di sana senang
Apa guna keluh kesah
Pramuka tak bersusah
Itu fondasi menanamkan persaudaraan dunia
Peduli sesama

BP tanpa lelah meski purnatugas dengan tubuh renta
Mendorong pentingnya anak muda yang siap sedia
Dunia harus lebih baik
Agar yang dewasa berbahagia seperti anak muda yang selalu bahagia
Empat syarat bahagia diyakini pramuka semua negara
Yang pertama, pramuka harus senang dan gembira
Yang kedua, selalu sehat kapan pun berada
Yang ketiga, berkarya selalu dalam dirinya
Yang keempat, bersaudara dengan siapapun dia

Ini hari Bapak Pramuka Dunia
Tunaikan tugas selayak-layaknya pramuka
Demi negara dan bangsa Indonesia
Kelak Indonesia berbahagia selamanya.

#kakyatno👍

Wednesday, 12 February 2020

Pembina Pramuka dan Metode Kepramukaan


Menurut Prof. Dr. Suyatno,  M. Pd,  bahwa hanya pembina yang tahu atas perkembangan kemampuan dan kecakapan peserta didiknya karena pembina merupakan sosok yang telah dibekali untuk (1) merencanakan program pembina yang simultan,  terpola,  dan tersistem sehingga dapat dioperasionalkan, (2) menerapkan metode kepramukaan dengan cara yang sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan kejiwaan peserta didik,  (3) memantau, mengukur,  dan menghargai kecakapan yang diperoleh peserta didik melaui sebuah pendidikan yang bernama kursus (KMD,  KML,  karang pamitran dan sebagainya) yang dirancang untuk itu,  (4) melindungi peserta didik dengan penuh kegembiraan,  kebahagiaan,  kesungguhan,  kedamaian,  dan menyehatkan. Maka peran pembina sangat diperlukan dalam pendidikan kepramukaan sebagai penjamin mutu keberhasilan peserta didiknya. (Metode Kepramukaan untuk pembina dan pelatih)

Sepanjang yang saya amati banyak para pembina pramuka yang sudah mengikuti kursus pembina pramuka mahir baik dasar maupun lanjutan yang hanya puas dengan kegiatan seremonial selama seminggu di tempat kursus,  padahal tantangan yang sebenarnya adalah membina di gugusdepan itu sendiri,  dan gugusdepan merupakan laboratorium bagi pembina untuk memantau, mengukur,  dan tempat berlatih. Moral peserta didik tidak akan tumbuh dengan baik tanpa sosok yang mengajukan menu moral yang bersumber dari satya dan darma pramuka yang disesuaikan dengan tingkat usia peserta didik. Sepulang dari bangku kursus dengan ijazah ditangannya sudah cukup bangga padahal itu sebagai alat untuk pembina untuk bersemangat dalam membina,  ijazah tidak ada gunanya jika kewajiban membina di abaikan.

Pembina pramuka yang baru pulang kursus segera bekerja untuk menilai kelayakan dirinya, selama enam bulan pembina harus menuntaskan beberapa tugas yang tertuang dalam RTL yang dinamakan NARAKARYA,  narakarya Dasar dan narakarya lanjutan. Barulah pembina mendapat Surat Hak Bina,  jika pembina itu lulusan mahir lanjutan setelah enam bulan menyelesaikan Narakarya Lanjutan maka yang bersangkutan akan dikukuhkan sebagai pembina mahir yang ditandai dengan pemakaian Pita Mahir,  Selendang Mahir dan Tanda Jabatan Pembina.

Jika berani mengikuti kursus pembina pramuka dengan diberi gelar " Pembina Pramuka " maka harus berani juga membina digugusdepan dan menerapkan Kode Kehormatan serta Metode Kepramukaan.

Bentuk kasih sayang pembina pramuka kepada pesdiknya menurut Prof. Dr. Suyatno,  M.Pd adalah kasih sayang dibagi tanpa pandang bulu dan tanpa membedakan apapun alasannya. Pembina hebat selalu memandang peserta didiknya sebagai sosok potensial yang kelak dapat mengendalikan diri,  lingkungan dan bangsanya. Peserta didik itu milik bangsa yang paling berharga karena mempunyai ruang dan waktu yabg khas.

| DM | 2020

Saturday, 8 February 2020

Kelana Rimba

Jaman saya masih Penegak Lagu ini sangat Popiler semua Pramuka Pasti Hapal dan bisa menyanyikan

 KELANA RIMBA

Ditengah tengah hutan, dibawah langit biru
Tenda terpancangang ditiup sang bayu.
Api menjilat-jilat terangi rimba raya
Membawa kelana dalam impian..
Dengarlah dengarlah
sayup sayup
Suara nan merdu.Memecahh malam
Jauhlah dari kampung turuti kata hati
Guna bakti pada Ibu pertiwi

#Setiap Pramuka adalah kantor berita

Sejarah Lambang Gerakan Pramuka

Siapa yang belum tahu  lambang Gerakan Pramuka kita, masa belum ada yang tahu. Lambang Pramuka yang digunakan oleh Gerakan Pramuka Indonesia adalah berbentuk bayangan tunas kelapa atau buah Nyiur yang telah ditetapkan dalam keputusan Kwarnas No 06/KN/72 Tahun 1972 tentang Lambang Gerakan Pramuka.

Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipurwo, seorang pembina Pramuka yang aktif dalam Kepramukaan. Digunakan pertama kali pada tanggal 14 agustus 1961 oleh Presiden Soekarno menganugerahkan Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka. Pemakaian Lambang gerakan Pramuka digunakan pada panji Pramuka, bendera Pramuka, papan nama kwartir dan satuan,tanda pengenal, dan alat administrasi Gerakan Pramuka, yang diatur  dalam petunjuk penyelenggaraan. Tentunya dalam sebuah lambang, mempunyai sebuah makna, berikut adalah makna dari Lambang Gerakan Pramuka.

Lambang Gerakan Pramuka

Makna Arti Lambang Gerakan Pramuka
Kelapa adalah pohon yang serba guna ( dari akar sampai ujung pohon ), memiliki arti bahwa setiap anggota Pramuka berguna bagi Negara Indonesia.
Pohon kelapa merupakan pohon tertinggi di indonesia. Kelapa tumbuh menjulang tinggi, memiliki arti bahwa setiap Pramuka memiliki cita cita yang tinggi, lurus dan benar.
Akar pohon kuat, memiliki arti bahwa setiap pramuka berpegang pada  dasar dasar yang kuat, mempunyai tekad dan keyakinan yang kuat berdasarkan keyakinan yang baik dalam mencapai tujuan.
Keapa dapat tumbuh dimana saja, memiliki arti bahwa seorang Pramuka mampu beradaptasi dimanapun ia berada dalam kondisi apapun, dapat menyesuaikan diri di masyarakat dimana ia berada.
Buah kelapa dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, memiliki arti bahwa Pramuka merupakan inti dari pada generasi yang akan datang atau pramuka merupakan calon pengganti generasi tua, menurunkan generasi baru penerus bangsa. Merupakan inti kelangsungan hidup bangsa
Buah kelapa dapat bertahan lama dimanapun tempatnya, memiliki arti bahwa setiap anggota Pramuka harus kuat jasmani dan rohani, ulet dan mempunyai tekad yang besar dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.





Wednesday, 5 February 2020

Dasa Dharma

1| Pencipta Dasa Dharma Pramuka

Siapakah yang menciptakan Dasa Dharma Pramuka? Inilah salah satu pertanyaan yang sering membingungkan para anggota Pramuka karena di Google pun sobat pramuka juga akan sangat sulit untuk menemukan jawaban dari pertanyaan tersebut. Sebenarnya Dasa Dharma itu tidaklah diciptakan hanya oleh seseorang saja, akan tetapi Dasa Dharma itu diciptakan melalui ide yang dikumpulkan bersama-sama. Jadi intinya Dasa Dharma itu tidaklah diciptakan oleh seseorang akan tetapi diciptakan bersama-sama. Mau tau lebih lanjut siapa saja yang berperan dalam terciptanya Dasa Dharma? Yuk lanjut baca pembahasan di bawah!


2| Sejarah Terbentuk atau Terciptanya Dasa Dharma Pramuka

Nah kak, kalian tahu tidak? Kalau sejak berdirinya Organisasi gerakan Pramuka di tahun 1961, Dasa Dharma yang kita kenal sekarang ini tidaklah sama seperti ditahun pertama terciptanya Dasa Dharma itu sendiri. Dasa Dharma  telah beberapa kali mengalami perubahan, dimulai dari tahun 1961 hingga tahun 1978 Dasa Dharma telah mengalami 4 kali perubahan, dan sampailah kepada Dasa Dharma yang saat ini kita pakai. Sejarah perubahannya adalah sebagai berikut :


I. Rumusan Dasa Dharma Pertama Tahun 1961-1966

Dasa Dharma itu merupakan lampiran dari KEPRES 238 tahun 1961. Hasil rumusan yang pertama kali diberikan oleh Panitia V Pembentukan Gerakan Pramuka. Rumusan Dasa Dharma tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pramuka itu dapat dipercaya

2. Pramuka itu setia

3. Pramuka itu sopan dan perwira

4. Pramuka itu sahabat sesama manusia dan saudara bagi tiap-tiap pramuka

5. Pramuka itu penyayang sesama makhluk

6. Pramuka itu siap menolong dan wajib berjasa

7. Pramuka itu dapat menjalankan perintah tanpa membantah

8. Pramuka itu sabar dan riang gembira dalam segala kesukaran

9. Pramuka itu hemat dan cermat

10.Pramuka itu suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatan.


Nah itulah bunyi rumusan Dasa Dharma yang pertama kali, mau tau lanjutan yang keduanya seperti apa? Ayo simak lagi penjelasan dibawah ini.
II. Rumusan Dasa Dharma Kedua Tahun 1966-1974

Rumusan Dasa Dharma yang kedua ini merupakan hasil dari Muker Anpuda. Muker Anpuda sendiri merupakan singkatan dari Musyawarah Kerja Andalan Pusat dan Daerah yang sekarang ini telah menjadi Munas atau Musyawarah Nasional. Berikut ini adalah Rumusan Dasa Dharma yang kedua :

1. Kami Pramuka Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME

2. Kami Pramuka Indonesia, berjiwa pancasila dan patriot Indonesia yang setia

3. Kami Pramuka Indonesia, giat melaksanakan amanat penderitaan rakyat

4. Kami Pramuka Indonesia, ikhlas berkorban untuk keadilan dan kemuliaan Indonesia

5. Kami Pramuka Indonesia, bergotong royong membangun masyarakat Pancasila

6. Kami Pramuka Indonesia, dapat dipercaya dan berbudi luhur

7. Kami Pramuka Indonesia, hemat, cermat dan bersahaja

8. Kami Pramuka Indonesia, pantang putus asa dalam menanggulangi kesukaran

9. Kami Pramuka Indonesia, berjuang dengan rasa tanggungjawab dan gembira utk dapat berguna

10.Kami Pramuka Indonesia, berwatak kasatria dan bertindak dengan disiplin


Bagaimana? Sekarang sudah tahukan rumusan Dasa Dharma yang pertama dan kedua? Masih kuat kan bacanya? Kalau iya sekarang mari kita simak penjelasan dari rumusan Dasa Dharma yang ketiga.


III. Rumusan Dasa Dharma Ketiga tanggal 25-26 September 1978.

Ini merupakan kesepakatan dari Munas Bukit Tinggi, berdasarkan amanat MPP tahun 1970 dan Munas tahun 1974, yang merekomendasikan perubahan dari teks Dasa Dharma.

Dasa Darma Pramuka PRAMUKA ITU :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Kasih sayang sesama manusia dan cinta alam

3. Patriot yang sopan dan perwira

4. Suka bermusyawarah dan patuh

5. Rela menolong dan tabah

6. Rajin, riang dan terampil

7. Hemat, cermat dan bersahaja

8. Disiplin, setia dan berani

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10.Suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatan.

IV. Rumusan Dasa Dharma Keempat tahun 1978

Munas Gerakan Pramuka di Manado, mengeluarkan memorandum tentang perumusan ulang dari Dasa Dharma Pramuka, dan setelah itu diterbitkan dalam SK Kwartir Nasional Nomor. 036 / KN/ 79. Dan inilah yang menjadi Dasa Dharma yang kita gunakan pada saat ini.

Dasa Dharma Pramuka :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10.Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Vidio Terbaru