Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Salam Pramuka.
"DEWAN KEHORMATAN PENGGALANG."
Bagi Pembina Pramuka Penggalang yang sudah mengikuti KMD maupun KML Golongan Pramuka Penggalang tentunya tidak merasa aneh dengan Dewan Kehormatan Penggalang.
Dewan Kehormatan Penggalang dibentuk dengan tujuan untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggungjawab.
Dewan Kehormatan Penggalang bersidang bila terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan.
Dewan Kehormatan Penggalang terdiri dari :
1. Para Pemimpin Regu
2. Para Wakil Pemimpin Regu.
3. Pembina Penggalang.
4. Para Pembantu Pembina Penggalang.
Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan adalah Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, sedangkan Sekretaris dijabat oleh salah seorang Pemimpin Regu.
Dewan Kehormatan Penggalang bertugas menentukan :
a) Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan, dll kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi.
b) Pelantikan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
c) Tindakan berhubungan dengan pelanggan Kode Kehormatan Pramuka, sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
d) Rehabilitasi Pramuka Penggalang.
Demikian tentang Dewan Kehormatan Penggalang yang harus ada dalam setiap Gugus Depan Pramuka Penggalang, bagi yang belum dibentuk supaya dapat dibentuk agar pelaksanaan program kegiatan Pramuka Penggalang dapat berjalan dengan baik dan terarah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Satu Pramuka untuk satu Indonesia.
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesiaku.
Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.
Salam Silaturahmi dan Salam Pramuka,
@Kamsul Arifin.
Sumber Pustaka :
Buku KMD dan KML Golongan Pramuka Penggalang terbitan Kwarnas Gerakan Pramuka.

Comments
Post a Comment
Terima Kasih