Monday, 13 September 2021

Panggil Aku "Kakak"


Pramuka sy temui menganggap sebutan sesama anggota GP adalah Hal biasa . Ada yg memanggil dengan sebutan " Anda " atau Dinda bahkan terkadang " Kanda " memang kalau dilihat secara bahasa umum tidak masalah sebutan kanda / Dinda itu akan tetapi, ketika posisi orang itu sebagai anggota Gerakan Pramuka dan pada saat ia berkegiatan dilingkungan Pramuka sdh tentu ia mentaati peraturan Hukum yang ada di GP tujuanya adalah pertama, memanggil sebutan sesama anggota GP adalah sebagai perwujudan ketaatan Pramuka itu terhadap sistem pendidikan kepramukaan melalai amanah Pasal 4 Undang Undang No 12 Tahun 2010 GP Bahwa tujuan GP selain pendidikan " karakter " juga membangun pendidikan norma Hukum yg lazimnya kita sebut dgn istilah peraturan Hukum yang telah dipaparkan dalam kalimat tujuan  GP yaitu salah satunya " Taat Hukum " artinya dimanapun posisi anggota GP baik ketika berkegiatan pramuka maupun tdk berkegiatan pramuka wajib mentaati Hukum yang berlaku di Negara RI ini terutama Hukum yang diatur dalam UUGP itu sendiri. Kedua, mewujudkan penerapan nilai nilai kode kehormatan yang ada didalam GP . Karna panggilan sesama anggota GP mempunyai arti Kiasan Dasar tersendiri dalam hubungan antar anggota Dewasa dgn anggota Muda lainya contohnya,  panggilan antara pramuka siaga dengan pembina Dewasanya adalah " Yanda / Bunda  "  ada makna kiasan dasar nya dimna Yanda / bunda dianggap sebagai sebutan bagi pembina Dewasa  selaku orang tua anak siaga digudep mereka. Atas dasar inilah pramuka siaga belajar menghormati orang tua yg merupakan induk tempat mereka berbakti sebagai seorang anak dalam hubungan keluarga antara orang tua dan anak layaknya seperti anak anak siaga berada dirumah mereka bersama orang tua kandung mereka dirumah Berdasarkan model sistem among " ing ngarsa sun tuloda " didepan memberi teladan. Seorang pembina selaku org tua pesdik pramuka siaga memberi teladan prilaku yg positif ke pramuka siaga dan mereka meniru prilaku positif dari pembinanya .  Sistem ini terus berlanjut sesuai tupoksi penerapanya disetiap Jenjang tingkatannya berlanjut ke Penggalang 11 - 15 Thn, penegak 16 - 20 Thn, dan berakhir proses pendidikan ini sebagai bagian dari proses pendidikan sepanjang hayat diumur 21 - 25 Thn.lalu penerapannya matangnya masuk ketika si pramuka masuk usia diatas 25 thn yg berperan sebagai anggota Dewasa. Pengaturan panggilan sesama anggota GP diatur lebih lanjut dalam KN / 231 / 2007 / Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gudep adalah sebagai berikut : 
1. Sebutan  pembina / pembantu pembina umur diatas 25 thn  / sdh menikah adalah siaga memanggilnya dgn sebutan " Yanda / Bunda dan pakcik / Bucik bagi pembantu pembinanya. Dan pembina / pembantu pembina memanggil siaga dgn sebutan " Adik "
2. Kakak disingkat  " Kak " sebutan bagi pembina / pembantu pembina  dan " adik " bagi pramuka penggalang. 
3. Kakak disingkat  " kak " untuk pembina penegak dan pandega
Oleh :  Jumadil SH. Asisten adv. Sulaiman SH.MH  
Wa 081338514244

Vidio Terbaru